TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Di waktu bersamaan, penyidik Kejari Bintan juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus insentif nakes yang diselidiki.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menerangkan bahwa penggeledahan yang dilakukan baik di Puskesmas Sei Lekop maupun Dinkes Bintan di Bintan Buyu untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus insentif nakes yang fiktif.
Dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, penyidik berhasil menyita beberapa unit telpon genggam, 1 unit komputer yang diduga berisi file penting, 10 bundle berkas serta beberapa surat-surat penting lainnya. (*)
Baca: Nasib Nakes & Vaksinator di Lhokseumawe, 10 Bulan Kerja Keras Lawan Pandemi tapi Tak Dapat Insentif
Baca: Nakes Vaksinator di Mamasa Hanya Terima Insentif Rp9 Ribu per Hari, Kini Tuntut Haknya ke Kadinkes
# LIVE UPDATE # Kejaksaan Negeri # Bintan # Kejari # korupsi # Insentif # nakes # tenaga kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.