TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru dalam persidangan kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang menjual sabu tangkapan dari gembong narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (30/11/2021).
Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Bripka Syahril Napitupulu mengaku menyesal menerima uang yang diduga dari hasil penjualan sabu dari Bripka Wariono.
Syahril mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Wariono.
Dikutip dari Tribun Medan, Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Wariono, anggota Polres Tanjungbalai yang sempat menjabat sebagai Kanit Narkoba bagi-bagi duit diduga hasil penjualan sabu.
Kepada Majelis Hakim, Bripka Syahril mengaku menerima uang Rp50 juta dari Bripka Wariono.
Namun, Syahril membantah uang Rp50 juta tersebut adalah bagian dari hasil penjualan sabu.
"Saya belum menikmati uangnya sama sekali pak. Saya bahkan mendahulukan untuk uang 'rusa' pak," kata Syahril kepada hakim ketua Salomo Ginting, Rabu (30/11/2021).
Syahril menyebut ada sosok yang dijulukinya sebagai rusa. Rusa yang dimaksud oleh Syahril adalah Al Amin.
Ia mengungkapkan, mulanya diminta oleh Bripka Wariono untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Al Amin.
"Saya bicara dengan Wariono, 'uang rusa mana, dia (Al Amin) sudah minta saja'. Sehingga diberikan oleh Wariono uang sebesar Rp 50 juta. Itulah yang saya berikan kepada rusa," katanya.
Baca: Istri TKI Selingkuh dengan Oknum Polisi saat Ditinggal Kerja di Jepang dan Bukti Ditemukan Suami
Baca: Oknum Polisi Diduga Paksa Istri Orang Berhubungan Badan, Suami Korban: Istri Saya Dikunci di Hotel
Setelah Syahril menyerahkan uang tersebut, Wariono kembali memberikan uang kepadanya sebesar Rp 50 juta.
Syahril menyimpan uang tersebut di atas lemari kamarnya.
"Itu uang kembali diberikan Wariono untuk bayar rusa pak. Tapi katanya dia berada di luar kota. Kalau itu memang buat saya pak, udah dipakai istri saya untuk keperluannya. Kemarin kami memang memiliki kebutuhan, dan saya bilang ke istri kalau uang tersebut tidak dapat diganggu karena amanah," katanya.
Dalam persidangan, Syahril mengaku tak tahu uang Rp 50 juta tersebut adalah uang hasil penjualan sabu.
Ia mengetahui asal muasal uang tersebut seusai ditangkap dan diperiksa oleh Paminal Polda Sumut.
Karena ngaku tidak tahu, hakim kemudian bertanya, apakah terdakwa menerima uang hasil penjualan narkoba itu atas kemauan sendiri, atau karena perintah dari Wariono, Kanit Narkoba.
Namun Syahril mengatakan uang itu ia terima atas perintah Wariono.
Sebelumnya, sebanyak 11 oknum polisi di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara terlibat kasus narkoba.
Mereka terdiri dari oknum yang berpangkat bintara hingga perwira.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan membeberkan, keterlibatan mereka adalah menjual sabu hasil tangkapan.
Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka Syahril Napitupulu Nyesal Terima Uang Penjualan Sabu dari Kanit Narkoba
# Polres Tanjungbalai # gembong narkoba # Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.