Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok jika Diterapkan di DKI Jakarta

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Para buruh menyambut Anies Baswedan dengan membuat lingkaran barikade di sekitar sang kepala daerah.

Di hadapan massa, Anies mengatakan memang ingin menyejahterakan kaum buruh.

Anies ingin masyarakat merasakan kesejahteraan, termasuk buruh.

"Kita ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Betul? kita semua ingin itu, kami pun punya pandangan yang sama," kata Anies di lokasi.

Baca: Bela Tuntutan Buruh, Gubernur Anies Baswedan: Gak Masuk Akal UMP DKI Jakarta Naik Rp 38 Ribu

Anies mengaku pekan lalu telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan karena formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dianggap tidak sesuai jika diterapkan di DKI Jakarta.

Alasannya formula penetapan UMP yang merujuk pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu hanya memberikan kenaikan 0,85 persen di tahun 2022 bagi DKI Jakarta, atau cuma naik Rp 38 ribu dari tahun 2021.

"Ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," terang Anies.

"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan, kita berkeinginan agar di Jakarta baik guru maupun pengusaha merasakan keadilan. Betul kan? Kan adil itu harus semuanya," tegasnya.

Atas upaya yang sedang dilakukan Pemprov DKI, Anies meminta para buruh untuk paham dan sama-sama memperjuangkan kenaikan UMP yang layak serta lebih tinggi dibanding formula penetapan saat ini.

Baca: Momen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Duduk Bersila di Tengah-tengah Pendemo

"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.

Sebagai informasi, dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, kemudian menerbitkan SK baru dengan revisi yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta hanya menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4,45 juta. Angka ini hanya naik Rp 38 ribu atau 0,8 persen dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp 4,41 juta.

Atas hal itu, buruh menuntut Anies merevisi kenaikan UMP sebesar 7-10 persen.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Massa Buruh, Anies Baswedan Sebut Formula UMP 2022 Tidak Cocok Diterapkan di Jakarta

# Anies Baswedan # UMP 2022 # DKI Jakarta # Kenaikan UMP

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda