TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemnaker RI pada 22 November 2021 lalu.
Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI Jakarta melihat adanya ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
"Kami minggu lalu berkirim surat ke Menteri tenaga kerja. Kami melihat PP 36 yang formulanya diberikan kepada seluruh Indonesia. Kami semua terima formulanya, kami semua terima angkanya bila diterapkan di Jakarta maka buruh di Jakarta hanya mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun tahun sebelumnya," jelas Anies di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).
Baca: Gubernur Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta, Ini Besarannya
Baca: Momen saat Anies Baswedan Temui Buruh yang Protes Besaran Kenaikan UMP Hingga Diteriaki Presiden
Berdasar formula yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau naik sebesar Rp37.749.
Kanaikan ini, kata Anies, dirasa sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan bila mengacu pada peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh dari inflasi DKI sebesar 1,14 persen.
"Tahun 2021 ketika kita putuskan tahun lalu, kenaikannya 3,2 persen. Tahun tahun sebelumnya di Jakarta kenaikan UMP 8,2 persen, 8,0 persen, 8,7 persen, 8,0 persen. Tahun lalu memang ada krisis makanya turun, makanya masuk akal menjadi 3,2 persen. Tetapi, ketika ditetapkan untuk tahun 2022, hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ungkapnya.
Ia pun mengklaim terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah dan bukan untuk mengumbar masalah.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Surati Kemnaker RI Usulkan Formula Penetapan UMP Ditinjau Kembali
# Upah Minimum Provinsi # Balai Kota DKI Jakarta # Anies Baswedan # Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.