TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, semakinmenjadi sorotan seusai ditangkap di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) lalu.
Ia disebut merupakan sosok yang mnejual nama Kapolri hingga presiden untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap polisi.
Atas perbuatannya, kini ia ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir Tribunjakarta.com, ia diketahui memiliki nama lengkap Kepas Panagean Pangaribuan.
Baca: Video Penangkapan Kepas Panagean, Ketua LSM yang Memeras Anggota Polri hingga Rp 2 Miliar
Kepas diketahui merupakan ketua ameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak).
Dalam melancarkan aksinya, Kepas membawa nama sejumlah pejabat.
Mulai Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Presiden Jokowi.
Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga akhirnya ia diamankan petugas lantaran melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkannya sebagai tersangka.
Baca: Tak Diberi Kepastian soal Pandemi Covid-19, Pengusaha Hotel dan Restoran Kibarkan Bendera Putih
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan anggota LSM Tamperak anak buah Kepas Panagean Pangaribuan berinisial RM sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kejahatan, mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua LSM Tamperak Jual Nama Kapolri hingga Presiden saat Lakukan Pemerasan ke Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.