TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Lilin guna menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, polisi akan mendirikan posko PPKM skala mikro di setiap pintu tol dan jalur-jalur perbatasan daerah.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (26/11/2021).
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi.
Nantinya, masyarakat yang hendak bepergian diwajibkan untuk melewati posko tersebut.
Dedi menambahkan, masyarakat yang akan melakukan mobilitas juga diminta untuk menyiapkan surat keluar masuk (SKM) yang diterbitkan oleh RT setempat.
SKM itu nantinya akan diperiksa petugas di posko PPKM skala mikro.
"Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," jelasnya.
Jika nantinya petugas mendapati ada masyarakat yang tidak memiliki SKM, maka akan dilaksanakan tes antigen secara gratis kepada mereka.
Lalu apabila hasil tes antigen menunjukkan reaktif, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tes PCR.
Pengendara yang ternyata positif Covid-19 setelah dites PCR, nantinya akan langsung dievakuasi ke tempat isolasi.
Sementara yang hasilnya negatif akan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"(Jika tes) PCR positif, langsung dievakuasi ke tempat isolasi. Kalau misalnya negatif, akan dipersilahkan (melanjutkan perjalanan)," ucap Dedi.
Untuk menandai bahwa yang berkendara bebas dari Covid-19, maka akan ditempel stiker pada kendaraannya.
"Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan PPKM Level tiga di seluruh wilayah Indonesia pada momen Natal dan Tahun Baru.
Aturan itu termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adanya kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Bakal Dirikan Posko PPKM Saat Nataru di Pintu Tol dan Jalur Perbatasan Daerah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.