TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Polisi Polsek Kutalimbaru Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga memeras dan menc4buli istri tahanan narkoba akan menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (23/11/2021).
Rahmat Hidayat Lubis akan disidangkan terkait dugaan pencabulan dan terhadap MU (19) di sebuah hotel pada 23 Mei 2021 lalu.
Pengacara korban, Riadi menjelaskan kliennya pun dihadirkan dalam sidang kali ini.
MU akan menjadi saksi dalam persidangan.
"Kehadiran saya disini adalah undangan dari Bid Propam untuk menghadiri sidang kode etik terhadap RHL yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap klien saya," kata Penasihat Hukum korban, Riadi, Selasa (23/11/2021).
Baca: Sosok Oknum Polisi yang Gugat Kapolda NTT, Dipecat seusai Langgar 3 Aturan Termasuk Hamili Wanita
Sementara itu MU (19) juga hadir ke Bid Propam Polda Sumut.
Ia hadir bersama beberapa keluarga dan anaknya yang baru lahir sekitar 20 hari.
Nampak ia turun dari mobil minibus jenis Grandmax hitam sambil dibopong ke kursi roda.
Ia datang dari Provinsi Aceh bersama anaknya yang baru dilahirkan menempuh perjalanan selama enam jam.
"Enam jam perjalanan belum ada istirahat langsung kemari," kata MU, saat diwawancarai, Selasa (23/11/2021).
Baca: Fakta Viral: Sebulan Menghilang, Oknum Polisi di NTT Tinggalkan Istri dan Anak demi Wanita Lain
Kehadiran MU kali ini berbeda ketika dihadirkan dalam sidang disiplin di Polrestabes Medan. Ia menggunakan kursi roda lantaran pascaoperasi melahirkan bekas jahitan di perutnya terkelupas.
Bahkan bekas jahitannya nyaris infeksi karena perjalanan dari Aceh ke Medan untuk menghadiri sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu.
Sebelumnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Ia pun sempat menjalin masa kurungan selama 14 hari.
Baca: Tak Kuat Diselingkuhi 16 Kali dan Hartanya Dikuras, Istri Oknum Polisi Laporkan Tindakan Suaminya
Kasus ini bermula ketika enam personel Polsek Kutalimbaru melakukan penangkapan terhadap suami MU dan rekannya di sebuah kos-kosan di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 lalu.
Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan MU yang tengah hamil. Namun belakangan ia dilepaskan karena dua sepeda motor dan barang pribadi lainnya dirampas sebagai sebagai sebuah barter.
Namun rupanya MU dibawa ke sebuah hotel dan diduga dicabuli oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Tak hanya itu, MU juga diminta uang sebanyak Rp 30 juta yang diduga untuk mengubah BAP sang suami.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras dan Cabuli Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik Propam, Tinggal Tunggu Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.