Tak Terima Masih Jadi yang Terendah , Aliansi Pekerja Unjuk Rasa UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp 22.790

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2022 akhirnya diumumkan.

UMP Jatim tahun 2022 diputuskan naik sebesar Rp 22.790.

Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelasakan bahwa penentuan UMP tahun 2022 didasarkan atas beberapa landasan.

Satu di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca: Pascakejadian Adu Mulut Arteria Dahlan dan Wanita yang diduga Penumpang Pesawat Kini Saling Lapor

Baca: Daftar UMP 2022 Pulau Jawa, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Jadi yang Terendah

Sedangkan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur Tahun 2022 naik sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pertimbangan.

Dimana dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur.

Selain itu kelompok pekerja juga berdalih bahwa UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia. (*)

# UMP Jawa Timur # Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur # Heru Tjahjono

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda