Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar UMP 2022 Pulau Jawa, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Jadi yang Terendah

Senin, 22 November 2021 16:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini pemerintah provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di masing-masing wilayah.

Untuk besaran kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 1,09 persen.

Khusus di Pulau Jawa, DKI Jakarta memiliki UMP yang paling tinggi, sedangkan yang terendah yakni Jawa Tengah.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan angka kenaikan tersebut berdasarkan formulasi penghitungan yang mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Setelah pengumuman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya menetapkan upah minimum di wilayahnya yang kemudian disahkan oleh gubernur.

Pihak Pemprov di Pulau Jawa juga telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022.

Berikut ini adalah daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,45 juta pada Minggu (21/11).

Selain menetapkan UMP, Anies juga menerapkan kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Mulai dari transportasi, kebutuhan hidup, hingga pendidikan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa DKI menjadi wilayah yang memiliki upah minimum tertinggi se-Pulau Jawa.

2. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menetapkan besaran UMP 2022 Banten yang diteken pada 18 November.

Besaran UMP Banten 2022 sebesar Rp 2,5 juta.

Dalam SK Gubernur, dituliskan pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19

Baca: Gubernur Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta, Ini Besarannya

3. Jawa Timur

Besaran UMP 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa yakni sebesar Rp 1,89 juta.

UMP Jatim naik 1,22 persen atau Rp 22.790.

Kenaikan ini juga telah disepakati dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November.

4. Jawa Barat

UMP 2022 untuk Provinsi Jabar naik sebesar 1,72 persen dari tahun ini.

Ini artinya, UMP tahun depan menjadi Rp 1,841 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

5. Yogyakarta

Sama seperti daerah lain, Pemerintah Provinsi DIY juga telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022.

Yakni 4,30 persen, sehingga besaran UMP DIY 2022 menjadi Rp 1,840 juta.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X juga telah mengumumkan besaran UMK di lima kota dan kabupaten di DIY.

6. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah mengumumkan UMP 2022.

Dalam SK Gubernur, kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 0,78 persen.

Ini artinya, besaran UMP 2022 Jateng sebesar Rp 1,81 juta.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Aturan ini mulai resmi diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

# TRIBUNNEWS UPDATE # Daftar UMP 2022 # DKI Jakarta # Jawa Tengah # Upah Minimum Provinsi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved