TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah ditetapkan menjadi Tersangka kasus penipuan berkedok CPNS, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mengajukan permohonan penangguhan.
Melalui kuasa hukumnya ia mengajukan penangguhan penahanan tersebut.
Namun hingga kini permohonan penangguhan tersebut belum mendapatkan respon dari pihak penyidik.
Hari ini, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan soal belum ada respon itu kepada para jurnalis.
Dikutip dari Wartakota pada Selasa (16/11/2021), Tubagus Ade Hidayat menjelaskan terkait jawaban penyidik terhadap permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
Ia mengatakan bahwa alasan penyidik belum melakukan penangguhan karena ada alasan subjektif.
Alasan subjektif tersebut ada tiga.
Apabila dipertanyakan terkait penahanan Olivia, Tubagus menjawab untuk mempermudah jalannya penyidikan.
"Kemarin kan sempat ditanya, alasan penyidik belum melakukan penangguhan. Karena alasan subjektif, alasan subjektifnya ada tiga. Dan saat ini (ditanya) kenapa ditahan? Untuk mempermudah jalannya penyidikan," kata Tubagus.
Baca: Ini Penampilan Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Mengenakan Baju Tahanan
Baca: Minum Obat Penenang saat Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Seperti Orang Ngantuk saat Komunikasi
Tak hanya itu tersangka perlu ditahan karena dilakukan atas dua sebab, yang pertama adalah sebab objektif dan yang kedua adalah sebab subjektif.
"Kenapa tersangka perlu ditahan? Penahanan dilakukan atas dua sebab, yang pertama adalah sebab objektif dan yang kedua adalah sebab subjektif. Pertanyaannya sama, kenapa penangguhan belum dikabulkan, penangguhan belum dikabulkan karena alasan subjektif tersebut," tambah Tubagus.
Tubagus menjelaskan alasan subjektif polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu tersangka ditakutkan dapat menghilangkan barang bukti, bisa mengulangi perbuatan, dan akan melarikan diri.
Atas dasar pertimbangan subjektif tersebut, maka penyidik belum atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka.
Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Kamis (11/11), dan langsung menahan putri Nia Daniaty tersebut.
Perempuan berusia 29 tahun ini diperkarakan untuk kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS lewat jalur prestasi.
Jumlah korban dari kasus tersebut telah mencapai 225 orang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang Garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bagaimana Nasib Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania? Ini Jawaban Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.