Oknum Polisi yang Peras Pengendara di Medan Dipidana, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait polisi yang memeras warga di Jalan Dr. Mansyur, Medan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Pihaknya mengaku tak akan mentolerir aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi tersebut lantaran sudah ada korban dan barang bukti.

Atas aksinya, oknum polisi tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dilansir Tribun-Medan.com, Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan terkait kasus yang menjerat seorang anggota polisi berinisial PK.

Penjelasan tersebut dilakukannya pada gelar perkara di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Pihaknya menyebut, tindakan PK telah memenuhi unsur pidana, sehingga akan diproses secara hukum.

Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam, ia memang bersalah.

PK disebut telah melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

Hal itu sesuai dengan keterangan dua saksi yang diperiksa.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK.

Pihaknya akan menindak tegas dan akan memproses serta mempidanakan pelaku.

"Kita tidak akan bermain-main dan kamu mau personel Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Polisi Peras Warga di Medan, Kini Diproses Pidana dan Terancam 9 Tahun Penjara

# Polrestabes Medan # oknum polisi # pemerasan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda