Seorang Wanita di Karawang Dituntut Penjara karena Marahi Suaminya yang Pulang dalam Kondisi Mabuk

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib miris dialami seorang ibu dua anak di Karawang.

Ibu tersebut dituntut penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat (12/11/2021), ibu tersebut bernama Valencya (45) dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (11/11/2021).

Hal ini lantaran Valencya dianggap melakuakn KDRT psikis karena sering memarahinya.

Jaksa juga menuntut terdakwa Valencya melanggar pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan menerangkan, tuntutan itu dinilainya terlalu memaksakan.

Pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Iwan menuturkan, dalam kasus ini harus dibuktikan secara nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

Sementara itu, seusai persidangan Valencya merasa heran seorang istri marah kepada suaminya yang mabuk-mabukan malah dipidana.

Ia bahkan menyindir kasus ini dengan himbauan agar para istri di Indonesia agar berhati-hati tidak boleh memarahi saat suaminya pulang mabuk-mabukan.

Cukup hanya duduk manis menyambut dengan baik saat suami pulang.

Karena bila memarahi suami sedikit saja bisa di penjara.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,"ungkap Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Ternyata sebelum itu, Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Marahi Suaminya yang Mabuk-mabukan, Ibu di Karawang Ini Malah Dituntut Dipenjara

# KDRT # Karawang # HOT TOPIC #Polda Jabar

Sumber: Tribun Jabar
   #KDRT   #Karawang   #HOT TOPIC   #Polda Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda