Pria Paruh Baya di Pontianak Tega Cabuli Bocah Laki-laki Berusia 6 Tahun, Orangtua Korban Tak Terima

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisal TP (55) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.

TP ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun.

Mendapat perlakuan seperti ini, bocah laki-laki tersebut melapork kepada orangtuanya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto menyampaikan, pencabulan itu terjadi pada Jumat (8/10/2021).

Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Saat itu korban diminta tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah itulah perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban.

Korban yang mendapatkan perlakukan tersebut tak terima dan menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.

Baca: Pelaku Pedofil di Batang Iming-imingi Uang Rp35 Ribu Untuk Cabuli Korban

Orangtua korban tak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ini pada kepolisian.

"Atas perbuatan tersebut, orangtua korban tak terima dan membuat laporan kepolisian," ujar Indra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Rabu (10/11/2021) pukul 13.45 WIB,  anggota mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya.

"Setelah dilakukan introgasi tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban," ujar AKP Indra.

Kini, terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/TribunPontianak.co.id)

# HOT TOPIC # Pontianak # cabuli  # Kalimantan Barat

Sumber: Tribun Pontianak
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda