Miris! 12 Anak di Bawah Umur Rudapaksa 2 Gadis Bergilirian di Gunung Merah, Ini Pengakuan Pelaku

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - 2 anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan dirudapaksa oleh 12 remaja pria.

Dari pengakuan pelaku, kedua korban dikenalnya dari media sosial.

Para pelaku merudapaksa kedua korban berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian vitalnya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi menjelaskan, kedua korban baru berusia 14 tahun dan merupakan warga Konawe Selatan.

Aksi pelaku dilakukan di Gunung Merah, Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, pada September hingga Oktober 2021 lalu.

Korban pertama dialecehkan 6 remaja hingga 11 kali secara bergilir, sementara korban kedua dilecehkan secara bergiliran oleh 8 pria hingga 19 kali di tempat yang sama.

Berdasarkan pengakuan seorang pelaku, Kompol Alwi menuturkan bahwa mereka mengenal korban dari media sosial.

Pelaku AA lantas mengajak korban bertemu pada September 2021.

Pelaku kemudian mengajak kedua korban ke Gunung Merah Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto dan melakukan pelecehan di sana.

"Korban (Bunga) mengajak temannya (Mawar). Pelaku AA kemudian mengajak keduanya ke Gunung Merah Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto," kata Kompol Alwi saat merilis kasus ini, Senin (8/11/2021).

Aksi keji para pelaku kemudian terungkap setelah seorang korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

Sampai akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap delapan pelaku pada akhir Oktober 2021.

Sebagai barang bukti, penyidik Polres Kendari telah menyita pakaian dalam wanita dari tangan korban.

Ke delapan tersangka adalah I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).

Sementara hingga kini, ada empat terduga pelaku lain yang masih buron dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Kendari, Senin (8/11/2021).

Korban sendiri, mengalami trauma setelah mengalami aksi pemerkosaan tersebut.

Kedelapan remaja laki-laki ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Gadis di Bawah Umur di Konsel Digilir 12 Remaja, 4 Masih Buron, Polisi Sita Pakaian Dalam Wanita

Sumber: Tribun sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda