Iming-imingi Korban Uang Rp35 Ribu, Pria Pedofil di Batang Jerat 30 Anak, 4 Di Antaranya Diperiksa

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria pedofil di Batang, Jawa Tengah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Batang, setelah aksinya tertangkap basah warga di sebuah gubuk hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada Senin (8/11/2021) lalu.

Dari aksinya, ia berhasil menjerat sekitar 30 korban dengan iming-iming uang Rp35 ribu.

Dari 30 anak yang menjadi korban, 4 diantaranya kini telah diidentifikasi.

Dilansir Tribunjateng.com, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, memberikan informasi.

Baca: Saipul Jamil Laporkan Psikolog dr Lita ke Polda Metro Jaya, Gara-gara Tak Terima Disebut Pedofil

Pihaknya menyebut bahwa, pelaku berinisial FWR mengiming-ngimingi korban dengan uang kepada bocah berumur rata-rata di bawah 12 tahun.

"Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan korbannya semua di bawah umur, rata-rata berumur 12 tahun," ujarnya

Korban yang kabarnya berjumlah 30 orang ini, empat diantaranya telah dilakukan pendampingan oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang.

Pelaku melancarkan aksi diperkirakan sudah dalam kurun waktu dua tahun lamanya.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali, perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir," imbuhnya.

Baca: Polda Sumsel Tangkap 1 Lagi Guru Pesantren Diduga Pedofil di Sumsel, 13 Santri Dicabuli Pelaku

Pria tersebut melancarkan aksi kepada bocah berjenis kelamin laki-laki.

AKBP Irwan menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman sementara pelaku ditahan di tahanan Polres Batang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU RI no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Aksi FWR pun terbongkar, seusai aksinya dipergoki warga di sebuah gubuk hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada Senin (8/11/2021)lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pedofil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu Untuk Cabuli Korban

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda