TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kini telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti Diklatsar Menwa.
Diketahui, satu tersangka ternyata baru saja lulus dan wisuda sehari sebelum tragedi itu.
Tersangka yakni berinisial FPJ (22).
Bahkan, ia baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya Gilang, pada 24 Oktober 2021.
FPJ telah lulus dan diwisuda pada 23 Oktober 2021.
Baca: Fakta Baru Tersangka Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS, Ternyata Ada yang Baru Lulus dan Wisuda
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus.
Namun, terkait perizinan proposal kegiatan Diklatsar Menwa telah dilakukan saat masih berstatus mahasiswa.
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
Saat pengajuan izin, proposal kegiatan harus dilampiri pula dengan daftar panitia aktif.
Baca: Polisi Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswa saat Diksar Menwa
Sehingga, izin akan diberikan ketika nama-namanya jelas dan telah tertera status kemahasiswaannya.
Ketika disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dalam kurun waktu perizinan hingga kegiatan Diklatsar dilaksanakan, ternyata dari mereka ada yang lulus.
Sunny menambahkan, saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa.
Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan keputusan akhir terkait pilihan UKM Menwa dibubarkan atau tidak.(*)
# diklat # Menwa UNS # Universitas Sebelas Maret (UNS) # meninggal # mahasiswa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.