Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Salah satu tersangka diklatsar maut Menwa UNS Solo berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda.
Bahkan, dia baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya Gilang Edi Saputra, pada 24 Oktober 2021.
FPJ telah lulus dan diwisuda 23 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Baca: Orang-orang Penuntut Kasus Kematian Gilang Menwa UNS Diteror Suara Tertawa dalam Telepon
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Senior Menwa UNS Belum Dikeluarkan dari Kampus, Ini Kata Rektor
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.
"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.
Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Satu Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ternyata Alumni, Baru Saja Lulus dan Wisuda: Kini Dipenjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.