Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Senior Menwa UNS Belum Dikeluarkan dari Kampus, Ini Kata Rektor

Senin, 8 November 2021 00:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua Mahasiswa aktif UNS Solo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra yang tewas dalam Diksar Menwa beberapa waktu lalu.

Rektor UNS Solo, Prof Jamal Wiwoho mengatakan, pihak kampus tidak bisa serta merta memutuskan status mereka sebagai mahasiswa.

Pihak rektorat, harus menunggu hasil dari pengadilan.

Dikutip dari Tribunsolo.com pada Jumat (5/11/2021) dua mahasiswa itu adalah NFM (22) warga Pati, Jawa Tengah, dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Baca: Inilah Sosok 2 Mahasiswa UNS yang Jadi Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Menwa saat Diklatsar

Mereka punya peran sebagai Panitia Diklatsar Menwa UNS.

Meski keduanya telah ditangkap polisi, pihak Rektorat UNS ternyata tak serta merta melihat mereka bersalah.

Rektor UNS Solo, Profesor Jamal Wiwoho mengatakan, keputusan pihak kampus akan menunggu hasil dari pengadilan.

Kampus sendiri sudah memiliki aturan tentang kode etik mahasiswa.

Ia menyebut, pihaknya masih menunggu proses hukum sampai putusan hakim.

"Menunggu dulu proses ini, dilimpahkan ke kejaksaan setelah kejaksaan akan dilimpahkan ke pengadilan, kami sudah punya aturan-aturan tentang kode etik mahasiswa," terang dia.

"Kami akan menunggu proses hukum sampai putusan hakim," harapnya.

Jamal mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum untuk kedua tersangka melalui Fakultas Hukum UNS.

"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama adalah melakukan pendampingan kepada ada tersangka dari Fakultas Hukum UNS," ujarnya.

Terkait meninggalnya mahasiswanya tersebut, Jamal secara pribadi dan mewakili kampus meminta maaf kepada keluarga Gilang Endi.

Permintaan maafnya tersebut diutarakannya di hadapan ayah korban saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat kemarin.

"Memohon maaf kepada keluarga almarhum GE, semoga seluruh amal perbuatan dari almarhum diterima di sisi-Nya," kata dia di hadapan ayah korban saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

"Ini merupakan kabar sedih, kami atas nama pimpinan Universitas Sebelas Maret, menganggap ini cobaan yang begitu berat," ujarnya.

Baca: Terungkap Fakta Penetapan Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Senior Terancam 7 Tahun Penjara

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan NFM dan FPJ sebagai tersangka.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, mereka diduga memukuli Gilang secara berlebihan menggunakan alat dan tangan kosong.

NFM dan FPJ dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tribun-video.com/tribunnewssolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Nasib 2 Senior Menwa UNS Tersangka Kematian Gilang Endi : Belum Tentu Dicoret oleh Kampus".

#Menwa #Diksar Menwa #Menwa UNS #UNS

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Diksar Menwa UNS   #Menwa UNS

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved