TRIBUN-VIDEO.COM - Identitas tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), GE saat mengikuti Diklatsar Menwa terungkap.
Kedua tersangka berinisial NFM (22) warga Pati, Jawa Tengah dan FPJ (22) warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak mengatakan kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap GE secara berlebihan.
Baca: Terungkap Fakta Penetapan Tersangka Kasus Diklat Menwa UNS, 2 Senior Terancam 7 Tahun Penjara
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (5/11/2021) sekira pukul 14.10 WIB.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," ujarnya.
Baca: Reaksi Keluarga saat Tahu Gilang Tewas akibat Kekerasan Senior Menwa: Kok Ada Manusia Berhati Iblis
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 351 tetang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # mahasiswa # UNS # meninggal # Menwa # Universitas Sebelas Maret
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.