Terkuak Akal Bulus Pelaku Rudapaksa di Kebakkramat, Ternyata Sudah Direncanakan Sejak Awal

Editor: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa yang menimpa ABG 15 tahun di bawah jembatan penyebrangan jalan tol Desa Kebak, Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar menguak fakta baru.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla didampingi Wakapolres, Kompol Purbo Adjar Waskito, Senin (1/11/2021)

Polisi hanya menunjukkan alat bukti, sementara pelaku PAG alias B alias T (20) dan korban tak dihadirkan.

Syafi Maulla mengungkapkan, sebelum kasus terjadi ternyata korban dan pelaku baru berteman di media sosial Facebook dua bulan yang lalu.

"Jadi pada hari Kamis (28/10/2021) PAG mengirim pesan untuk meminta nomor Whatsaap korban, setelah itu mengajak bertemu korban untuk pertama kalinya," kata dia kepada TribunSolo.com.

“Memang sudah ada perencanaan dari pelaku,” ujarnya menekankan.

Kemudian pada hari Sabtu (30/10/2021) korban keluar rumah diantar oleh ibunya untuk menemui temannya ke daerah Pengen Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Korban meminta diturunkan di jalan untuk bertemu pelaku terlebih dahulu.

Baca: Terungkap Lokasi Rudapaksa Gadis SMP di Kebakkramat, Jauh dari Permukiman Warga, Sarang Berandalan

Baca: Inilah Tampang Pelaku Rudapaksa Gadis SMP di Kebakkramat Karanganyar, Ditangkap di Rumahnya

Niat Bulus Dilancarkan

Setelah bertemu, PAG mengajak korban di depan Hotel 48 Jaten dengan alasan pelaku ingin membantu menunggu temannya.

"Setelah menunggu sekitar 5 menit, temannya tidak datang akhirnya mengajak korban jalan-jalan ke daerah Kebakkramat," terang dia.

Tak lama, lantas korban dibawa menuju area persawahan di bawah jembatan penyebrangan jalan tol Desa Kebak.

"Awalnya pelaku berpura-pura memperbaiki kunci motornya," aku dia.

Saat itu pelaku melancarkan aksinya di tengah kawasan sepi dan gelap dengan meremas payudara korban dari belakang.

"Kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Korban yang berusaha menolak dan menghubungi ibunya, membuat pelaku naik pitam lalu merebut ponselnya hingga mengancam akan membunuh korban.

"Korban juga sempat mengalami kekerasan, ditampar dan dicekik oleh pelaku," tuturnya.

Dalam kondisi terjepit, ABG yang masih SMP itu akhirnya pura-pura mau melayani niat bejat pelaku di dekat motor.

Saat pelaku lengah meletakkan ponsel di atas motor, korban lantas kabur.

Bahkan dalam pelariannya dan bersembunyi di tengah sawah, disebut korban tanpa menggunakan celana.

"Pelaku tidak berhasil menemukan korban akhirnya ia pergi meninggalkan lokasi," kata dia.

Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatan bejatnya.

Adapun polisi menyita barang bukti dua buah celana panjang jeans, satu jaket jeans, satu celana pendek warna hitam, kaos lengan pendek berwarna biru dongker bertuliskan “DEAD SHOOT”, satu unit sepeda motor, pakaian dalam (korban) dan dua buah HP.

Pelaku dijerat pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Himbauan untuk masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena banyak kasus tidak pidana yang berawal dari media sosial," harap dia. (*)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ternyata Korban Pemerkosaan di Kebakkramat Baru 2 Bulan Kenal via Medsos, Terjerat Rayuan Si Pelaku

# Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla # Kasus Rudapaksa # Kebakkramat # aksi rudapaksa # remaja dirudapaksa

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda