TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi Kota meringkus suami berinisial HR (30) yang tega menganiaya istrinya Novi Sapitri (26) menggunakan tabung gas elpiji saat tidur hingga tewas.
Tersangka diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa
Polisi masih mendalami motif pelaku dan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap HR.
Dikutip dari TribunJakarta.com pada Sabtu (30/10/2021) Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka diringkus di kawasan Cibubur pada, Kamis (28/10/2021) kemarin.
"Tersangka ditangkap di wilayah Cibubur ini dicari oleh petugas berdasarkan informasi di lapangan kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
Dijelaskannya, tersangka memukul korban, Novi Sapitri (26) dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg sekitar pukul 2 dini hari hingga korban mengalami luka parah hingga tewas.
Saat itu korban sedang tidur bersama anak mereka di kediaman di Jalan Randu, RT 05 RW 09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca: Polisi Masih Lakukan Penyidikan Perkara Suami Aniaya Istri Pakai Tabung Gas
Baca: Penemuan Mayat Wanita di Pantai Depok Terungkap, Dianiaya Selingkuhan karena Pelaku Banyak Utang
Anaknya yang tidur bersebelahan langsung histeris melihat perbuatan keji sang ayah kepada ibunya.
Warga sekitar yang mendengar tangisan anak tersebut kemudian berdatangan, setelah dicek ke dalam rumah, kondisi korban sudah tidak bernyawa.
"Tangisanya keras tetangga berdatangan pelaku melarikan diri didapati di TKP (tempat kejadian perkara) istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," paparnya.
Aloysius mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif penganiayaan tersangka terhadap istrinya tersebut.
"Masih didalami penyidik karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya sementara melakukan observasi terlebih dahulu terhadap kesehatan mental tersangka.
Tersangka diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, tetapi polisi tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan kembali motif pembunuhan sadis tersebut.
"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," kata Aloysius, Jumat (29/10/2021).
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perkara Suami Habisi Istri di Bekasi, Polisi Observasi Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku
# Polres Metro Bekasi Kota # tabung gas elpiji # Suami Aniaya Istri # suami aniaya istri hingga tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.