Dinilai Belum Legowo 'Disingkirkan KPK', Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK akan Tempuh Jalur PTUN

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Andy Prasetiyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah rekannya akan menempuh jalur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan akan diajukan ke PTUN terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka yang diekluarkan pemimpin KPK.

Novel mengatakan hal tersebut merupakan upaya yang bisa ia dan rekan-rekannya tempuh atas perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dialukan pejabat kepada mereka.

Novel menyampaikan sejumlah upaya yang ia dan rekan-rekannya telah upayakan terkait keputusan pimpinan KPK tersebut.

Pertama, Novel beserta sejumlah rekannya telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK.

Kemudian mereka juga telah menyampaikan banding administrasi Presiden selaku atasan dari pimpinan KPK.

"Ini yang kami akan segera lakukan, yang sudah kami lakukan, dan kami lakukan. Dan kami menunggu waktunya. Apabila nanti kemudian prosesnya seperti apa, upaya selanjutnya adalah tentu ke peradilan Tata Usaha Negara," kata Novel dalam kanal Youtube Novel Baswedan dikutip, Minggu (31/10/2021).

Novel menjelaskan sejumlah komentar yang menilai dirinya dan rekan-rekannya belum legowo terkait keputusan pimpinan KPK memberhentikan mereka adalah hal yang salah.

Hal itu lantaran upaya yang mereka lakukan memang belum selesai.

Novel juga menegaskan pihaknya tidak pada posisi memaklumi perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, melanggar HAM, ilegal, atau perbuatan buruk lainnya.

"Jadi tidak bisa terus kemudian dikatakan kami seperti belum legowo. Lha ya emang belum selesai. Dan kami tidak pada posisi memaklumi perbuatan sewenang-wenang, melanggar hukum, melanggar HAM, ilegal, atau perbuatan-perbuatan buruk lainnya," kata Novel.

Bagi Novel, tidak masuk akal apabila pejabat penegak hukum melakukan perbuatan yang dilakukan terhadap mereka saat ini.

Novel juga menilai laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Ombudsman RI sudah menunjukkan fakta adanya perbuatan sewenang-wenang, serta melanggar hukum dan HAM.

Salah satu contohnya ialah adanya dokumen-dokumen yang dibuat seraca back dated, menerbitkan SK pemberhentian yang membuat stigma seolah mereka bermasalah dengan Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Tempuh Jalur PTUN, Novel Baswedan: Kami Tidak Maklum dan Anggap Wajar Perbuatan Pimpinan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda