Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Menwa UNS secara resmi telah dibekukan melalui surat keputusan (SK) Rektor UNS.
Dengan terbitnya SK bermomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho itu, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun, selama pembekuan ini diberlakukan.
Lantas mengapa? Salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS ini dibekukan.
Bukankah, UKM Menwa ini yang menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa ?
Baca: Hasil Autopsi Keluar, Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa Diakibatkan Benda Tumpul
TribunSolo.com telah berhasil mendapatkan konfirmasi dari Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus mengenai pembekuan Menwa UNS ini.
Sunny menyakan sehari setelah insiden maut ini terjadi, Rektor UNS langsung membentuk Tim Evaluasi Menwa.
Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS.
Antara lain doses dari Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Baca: Terungkap Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Meninggal saat Diklat Menwa: Akibat Luka Benda Tumpul
Setelah terbentuk, tim langsung bekerja untuk melakukan penelusuran.
Dar penelusuran itu, tim mendapatkan fakta-fakta atas meninggalnya salah satu mahasiswa yang menjadi peserta Diklatsar itu.
“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan," ujar Sunny, kepada Tribunsolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Pelaksanaan kegiatan tidak seperti yang telah ditetapkan melalui Surat Ijin Kegiatan (SIK)
Dengan kata lain, terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diklatsar Menwa.
Dari temuan Tim evaluasi itu, Rektor UNS lalu membekukan Menwa UNS. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Alasan Pembekuan Menwa UNS: Tim Temukan Temuan Fakta Penting, Pelaksanaan Tak Sesuai Surat Ijin".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.