TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang bocah SD berusia 11 tahun di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa oleh seorang kakek 67 tahun yang merupakan tetangganya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban membeli makanan ringan, kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di dekat rumahnya.
Pria berinisial RS (67) asal Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran terlibat kasus perbuatan asusila terhadap siswi SD berusia 11 tahun.
Dikutip Tribun Lampung, Diketahui korban berinisial A yang merupakan tetangga pelaku.
Pelaku dilaporkan oleh nenek korban berinisial S yang mendengar keluhan A yang mengalami sakit di bagian alat vitalnya, Jumat (15/10/2021) lalu.
Baca: Bocah 12 Tahun yang Dirudapaksa dan Disetrum hingga Tewas, Sempat Teriak Minta Tolong Saat Kejadian
S mengatakan, cucunya menangis sambil mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.
Setelah ditanya, A kemudian mengaku dirudapaksa oleh RS.
"Cucu saya menangis mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah saya tanya, ternyata dia mengaku dirudapaksa RS," kata S.
Mendengar cerita sang cucu, S akhirnya melaporkan RS ke Mapolsek Kalirejo atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RS di kediamannya pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Baca: Tak Dilayani Istri karena Sedang Haid, Pria di Riau Malah Berusaha Rudapaksa Anak Tetangganya
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan, aksi asusila yang dilakukan RS dilakukan di sebuah gubuk kosong yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Aksi asusila oleh pelaku RS dilakukan di sebuah gubuk kosong tak jauh dari rumah pelaku, Jumat (15/10) lalu sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya, Rabu (27/10/2021).
RS mengaku perbuatan bejatnya tersebut ia lakukan satu kali.
Dalam melancarkan aksinya, modus RS dengan mengajak korban belanja di warung lalu mengajak korban ke gubuk di samping rumahnya.
"Saya anter (korban) karena waktu itu mau fotokopi raport sekolahnya. Terus saya anter dengan mengendarai motor ke tempat fotokopi," kata RS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah P pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait/TribunLampung)
# Rudapaksa # pencabulan # siswi SD # Lampung Tengah # kakek
Baca berita lainnya terkait kasus pencabulan
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Berbuat Asusila, Pria Tua di Lamteng Ajak Siswi SD ke Gubuk Seusai Imingi Belanja Makanan Ringan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.