TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, rekaman aksi aparat polisi memeriksa paksa ponsel milik warga sipil viral di media sosial.
Pemilik ponsel sempat menolak diperiksa handphone-nya, karena itu ranah privasinya.
Namun, sang polisi tetap memaksa untuk memeriksa ponsel warga sipil itu.
Baca: Polisi Paksa Periksa HP Warga Sipil, Apakah Tergolong Melanggar Privasi? Simak Pendapat Pakar Hukum
Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi
Apa saja pasal yang bisa menjerat oknum tersebut?
Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menjelaskan oknum polisi yang periksa handphone warga sipil bisa dikenakan Pasal 33 ayat 1.(*)
# pasal pidana # Polisi Paksa Periksa HP # privasi # T Priyanggo Trisaputro
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.