Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Manokwari telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinisial BM (23) terhadap kekasihnya di Manokwari, Papua Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Manokwari, Ipda Iwan Mulyawan.
"Kita telah mempertemukan kedua belah pihak namun hingga kini tak kunjung diselesaikan, sehingga langsung terbitkan SPDP," ujar Iwan kepada TribunPapuaBarat.com, Jumat (29/10/2021).
Penerbitan SPDP, kata Iwan, sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
"Hasil visum sudah ada jadi kasus ini tetap lanjut," tuturnya.
Iwan mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermotif cemburu.
Baca: Ditlantas Polda Papua Barat & Sat Lantas Polres Manokwari Gelar Giat Simpatik di Hari Sumpah Pemuda
Diketahui BM tak ingin korban melanjutkan kuliah lagi.
"Intinya laki-laki dia cemburu, dan tidak mau perempuan ini lanjut kuliah," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial BM (23) tega menganiaya kekasihnya di Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (13/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, pelaku menganiaya korban lantaran cemburu dan salah paham.
"Motif awalnya dia cemburu dan salah paham," ujar Arifal saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Kamis (21/10/2021).
"Jadi, karena dia salah paham sehingga langsung melakukan penganiayaan dan melakukan hal-hal yang tak manusiawi terhadap kekasihnya," Imbuhnya.
BM ditangkap pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 20.00 WIT.
Baca: Terkait Terjadinya Kebakaran Pasar Wosi Manokwari, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
"Jadi Tim Avatar mendapatkan informasi bahwa ada terduga pelaku penganiayaan yang berada di sekitar Hotel Triton," ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama kepada sejumlah awak media, Rabu (20/10/2021).
Korban merupakan kekasih BM yang merupakahan mahasiswi berusia 23 tahun.
BM sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di wilayah Fanindi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Tak hanya melakukan penganiayaan, BM juga melontarkan ancaman dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
"Pelaku sempat mengeluarkan kalimat yang bernada ancaman," tutur Arifal.
Kini, BM telah ditahan di Polres Manokwari.
"Saat ini kita sudah limpahkan kasusnya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manokwari," kata Arifal.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Terbitkan SPDP untuk Kasus Pria Aniaya Kekasih di Manokwari
# penganiayaan # Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) # polisi # Manokwari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.