Pakar Hukum Sebut Sopir Taksi yang Tabrak 2 Penjambret hingga Tewas Bisa Dikecualikan dari Pidana

Video Production: Restu Riyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas karena ponselnya dijambret kedua pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Syarat bela paksa itu telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca: Kronologi Sopir Taksi Online Tabrak Penjambret hingga Tewas, Pelaku Tabrak Tiang Listrik dan Tembok

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

"Sangat mungkin sopir taksi tersebut memenuhi syarat bela paksa sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP," kata Ganjar.

Namun, Ganjar menilai, pihak kepolisian harus benar-benar memastikan kronologi peristiwa itu sebelum mengambil keputusan.

Ia berujar, kepolisian perlu melihat apakah menabrak penjambret merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.

"Kalau memang tidak ada perbuatan lain yang bisa sopir taksi online lakukan selain melakukan perbuatan itu, maka unsur bela paksanya bisa terpenuhi," kata Ganjar.

"Kecuali kalau jambretnya sudah menyerah, itu enggak boleh ditabrak," sambungnya.

Baca: 2 Jambret di Tebet Tewas Ditabrak Sopir Taksi Online yang Ponselnya Digasak, Begini Kronologinya

Kronologi kejadian

Insiden ini bermula ketika seorang pengemudi taksi online sedang mangkal dan memainkan telepon genggam miliknya pada Rabu dini hari.

Tak lama kemudian, pelaku menjambret telepon selular milik korban.

Korban bernama Eko mengaku sempat ditanya oleh pelaku, apakah melayani jasa offline di Jalan Dr Saharjo.

Eko menolak tawaran pelaku. “Beberapa menit kemudian, datang lagi satu motor.

Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko dalam video yang diterima Kompas.com.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah mengambil ponsel Eko.

Eko pun tak tinggal diam. “Saya kejar. Dia sempat melanin kecepatan, tapi enggak pelan-pelan banget.

Setelah itu saya tabrak, dia mental,” kata Eko. Kedua pelaku kemudian menabrak tiang listrik dan tembok tempat sampah di pinggir Jalan Abdullah Syafei.

Polisi pun langsung datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.(Kompas.com/Ihsanuddin)

# pakar hukum # sopir taksi # penjambretan # Tebet # penjambret

Baca berita lainnya terkait penjambretan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Taksi Online Tabrak 2 Penjambretnya hingga Tewas, Apakah Bisa Dipidana?

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda