Pengusaha IG Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo, Sempat Coba Larikan Diri saat Diperiksa

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha IG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan kasus korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada Rabu (27/10/2021).

Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat diperiksa tim penyidik Kejagung.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (28/10/2021), Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan.

Leo menjelaskan, tersangka IG sempat mencoba melarikan diri lantaran tak merespons dan memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Tercatat, sudah tiga kali IG mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.

Untuk itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah membawa saksi.

Pada panggilan ketiga, penyidik mengendus pelaku yang mencoba untuk kembali tidak menghadiri pemeriksaan.

"Penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah membawa saksi," terang Leo dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) malam.

Baca: Eks Ketua Partai Perindo Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dinperum, Kerugian hingga Rp 1,8 Miliar

Leo mengungkapkan, IG terdeteksi berkeliling di wilayah Jakarta dalam pelariannya.

IG terus berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang sampai dengan malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta," imbuhnya.

Tak lama setelah itu, IG menghubungi penyidik dan bersedia datang untuk memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 20.30 WIB.

Usai diperiksa, penyidik langsung menetapkan IG sebagai tersangka.

"Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi Tersangka. Untuk lebih mempercepat pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan," tuturnya.

Leo juga membeberkan, IG berperan dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Di antaranya mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo senilai Rp17,6 miliar.

Diketahui sebelumnya, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam dugaan kasus ini.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Perindo, Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.

Tak hanya itu, terdapat pula tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan pada Kamis (21/10/2021).

Ketiganya terdiri dari mantan pejabat Perum Perindo dan dua lainnya dari pihak swasta.

Sehingga, total terdapat sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus tersebut.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersandung Kasus Korupsi Perum Perindo, Tersangka IG Diduga Sempat Berupaya Melarikan Diri

# TRIBUNNEWS UPDATE # Dugaan Korupsi # Perum Perindo # Kejagung RI

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda