Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Korban Tak Berani Mengadu karena Tertekan

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial OK (75) asal Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan OK bersama-sama dengan seorang saudaranya yang berinisial YK (45).

Dikutip dari Kompas.com, kedua pelaku ini ditangkap di Pelabuhan Amahai pada Senin malam (25/10/2021) saat berusaha kabur menuju Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 71.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kepolisian.

Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin mengatakan, perbuatan kedua tersangka itu telah berlangsung berulang kali sejak 2018 lalu hingga awal 2021.

Aksi pemerkosaan terhadap korban itu kerap terjadi di rumah OK di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi.

Korban sebenarnya sempat melawan saat diperlakukan tidak senonoh.

Namun karena selalu mendapat ancaman dari kedua tersangka, korban hanya bisa pasrah.

Baca: Penemuan Jasad Bocah 9 Tahun di Maluku yang Hilang saat Berenang di Sungai, Ada Bekas Gigitan Buaya

"Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Rido, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/10/2021) malam.

Selain itu, korban juga tidak berani melapor ke polisi karena selalu merasa tertekan dan terintimidasi, terlebih kedua tersangka merupakan orang dekat.

“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban," jelas Rido.

Diketahui, tersangka OK berstatus sebagai ayah tiri korban yang masih berusia 17 tahun tersebut.

"Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban," imbuhnya.

Namun, karena sudah tak tahan lagi dengan kelakuan bejat kedua tersangka, korban akhirnya men ceritakan segala penderitaan yang dialaminya kepada seorang anggota keluarganya.

kasus itu ke polisi.

“Jadi kasusnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kedua tersangka ke keluarga dekatnya,” ujar dia.

Setelah dilaporkan, polisi langsung melakukan pengejaran kepada kedua tersangka yang telah kabur ke Pelabuhan Amahai.

Setibanya di pelabuhan, polisi langsung menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor Polres Maluku Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 Tahun penjara.(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bapak Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Ditangkap Saat Akan Kabur dengan Kapal

# HOT TOPIC # ayah tiri rudapaksa anak # Maluku Tengah # perkosa # Masohi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda