TRIBUN - VIDEO.COM - Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang meringkus dua orang pemuda M Raihan Dava (20) dan Okto Billyansyah (25) yang kedapatan menyimpan setengah kilo lebih narkotika jenis ganja
Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang berada di Jalan Sematang Borang, perumahan Griya Harapan.
Polisi turut mengamankan narkotika jenis ganja seberat 650 gram dengan rincian 23 paket ganja telah dibungkus dengan kertas putih.
Sedangkan sisanya masih dalam bungkus plastik warna hitam
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku Okto sempat berusaha melarikan diri dan berhasil dikejar.
Baca: Ibu Rumah Tangga di Kota Sungai Penuh Jadi Bos Ladang Ganja 1 Hektare, Begini Penampakannya
"Ketika kami gerebek di TKP sekitar pukul 07.30 WIB satu dari pelaku berusaha melarikan diri tapi berhasil ditangkal.
Dan setelah kami geledah kami mendapati pelaku menyimpan ratusan ganja. Sebanyak 23 bungkus ganja siap jual turut kami sita dan satu unit timbangan, " ujar Kompol Mario saat menggelar press release, Senin (25/10/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang.
Dan biasanya pembeli adalah usia remaja dan pemuda usia 20 tahunan.
Ganja tersebut pelaku beli dari seorang Bandar di kawasan 7 Ulu.
Ganja sebanyak 23 bungkus kertas itu biasanya akan habis terjual selama 10 hari.
Baca: Mendekati Pemilu Persaingan Capres Makin Ketat, Relawan Beri Dukungan Ganjar, Anies hingga Prabowo
Setelah semua ganja terjual, kedua pemuda tersebut akan membagi hasil.
"Dia mengaku pembeli ganja biasanya adalah remaja dan pemuda yang berusia 20 tahunan. Satu bungkus kertas berisi ganja itu dijual Rp 20 ribu. Dan dari kasus ini akan kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya, " katanya.
Selain barang bukti ganja, polisi turut mengamankan satu unit timbangan, satu handphone milik pelaku, satu bungkus plastik klip ganja, dan satu buang kantong bahan kain.
Kedua pelaku dijerat UU nomor 35 pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman kurungan antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipasok Bandar di 7 Ulu Palembang, Dua Pemuda Diringkus Polisi Bawa Puluhan Paket Ganja
# Polrestabes Palembang # paket ganja # perumahan # usia remaja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.