TRIBUN-VIDEO.COM - Empat pelaku penagih online yang digerebek Polisi di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan penagihan disertai ancaman.
Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pada Senin (25/10/2021).
"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.
Selain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi.
"Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.
Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Auliansyah mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.
Keempat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.
Baca: Kisah Pilu Wanita Korban Pinjol Ilegal di Pasuruan, Diteror Debt Collector dan Difitnah Jual Narkoba
Baca: Viral Video Tawuran Debt Collector dan Ormas di Tangerang, Berawal dari Penagih Utang Tarik Mobil
"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di dalam kamar, terdapat satu komputer dan satu laptop.
Terlihat dua orang pelaku duduk menghadap komputer dan laptop itu sembari dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih pinjaman online sekitar 5 - 10 bulan lalu.
Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.
Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.
Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.
"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.
Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancam Nasabah dari Kamar Kosan di Cengkareng, Penagih Online: Kamu Akan Saya Santet!
# debt collector # pinjaman online # santet # Cengkareng # Jakarta Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.