TRIBUN-VIDEO.COM - Hak-hak konsumen dilindungi oleh negara agar saat proses jual beli, konsumen mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh penjual.
Pelaku usaha harus menghargai hak-hak konsumen, seperti dalam memproduksi barang maupun jasa harus berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dan memiliki harga yang sesuai.
Wawan Muslih, SH yang merupakan wakil sekretaris DPC Peradi Solo menjelaskan bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan pelaku usaha kaitannya dengan perlindungan konsumen.
"Pertama, dari pelaku usaha tidak memberikan informasi atau aturan maupun ketentuan dalam melakukan jual beli, sehingga itu menimbulkan kerugian bagi konsumen,"
"Kedua, pelaku usaha ketika melanggar ketentuan kewajiban maupun hak dari konsumen bisa dijerat pidana sesuai pasal 63 tadi," ungkap Wawan Muslih.
Baca: Langkah Pelaporan yang Dapat Dilakukan Konsumen bila Mengalami Ketidak Sesuaian pada Pesanan
Baca: Hukuman atau Sanksi bagi Pelaku Usaha Maupun Perusahaan Pelanggar Perlindungan Konsumen
Jika pelaku usaha enggan untuk membayar ganti rugi, konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan.
Menurut Wawan Muslih saat mengajukan gugatan ke pengadilan harus menyiapkan beberapa hal, seperti berikut.
"Identitas penggugat, kedua adalah bisa menjelaskan hubungan hukum yaitu transaksi jual beli tadi, yang ketiga akibat hukum, seperti transaksi jual beli tadi ternyata konsumen dirugikan atau barang rusak atau barang tidak sesuai," jelasnya.
Setelah tiga hal tersebut, masyarakat juga harus menyiapkan bukti pembelian serta saksi.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.