Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Langkah Pelaporan yang Dapat Dilakukan Konsumen bila Mengalami Ketidak Sesuaian pada Pesanan

Minggu, 24 Oktober 2021 11:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH, yang merupakan wakil sekertaris DPC Peradi Solo menjelaskan langkah yang dapat diambil oleh konsumen bila merasa dirugikan dalam proses jual beli yang terjadi.

Beberapa langkah dapat dilakukan konsumen bila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

Namun ia juga menerangkan konsumen harus lebih teliti lagi terkait akad saat melakukan proses jual beli.

"Kalau barang rusak atau tidak sesuai, lihat dulu akadnya kalau jual beli, pada saat memilih barang begitu sudah dibayar akan sah menjadi miliknya pembeli,"

"Tapi ketika dibawa pulang ternyata ada kerusakan, apakah ditentukan sesuai atau tidak sesuai pada saat dilakukan transaksi jual beli, itu sudah dijelaskan atau belum oleh penjualnya." ungkap Wawan Muslih.

Baca: Hukuman atau Sanksi bagi Pelaku Usaha Maupun Perusahaan Pelanggar Perlindungan Konsumen

Baca: Viral Video Gudang Shopee Ekspress di Jakut Terbakar Hebat, Begini Nasib Barang Milik Konsumen

Biasanya dalam proses jual beli tersebut ada ketentuan bisa dikembalikan atau ditukar, kalau tidak berarti itu menjadi kerugian pembeli.

Saat berbelanja online, terkadang pembeli kurang cermat dalam membaca ketentuan atau keterangan barang yang akan dibeli dan langsung menyepakati saja.

"Ketika konsumen merasa dirugikan dia bisa melaporkan melalui BPSK, ada juga yayasan lembaga perlindungan konsumen juga ada, bisa juga mengadu ke kantor kepolisian bila disitu ada unsur tindak pidananya."

Kadang konsumen tidak teliti dan penjual menggunakan klausula baku, dengan perjanjian jual beli dibuat oleh pelaku usaha dan konsumen hanya tinggal menyetujui saja.

Meski begitu, klausula baku dapat dibatalkan dengan menggunakan gugatan perdata.

Simak selengkapnya pada video di atas! (*)

# Wawan Muslih # Peradi Solo # kegiatan jual beli

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved