Hukuman atau Sanksi bagi Pelaku Usaha Maupun Perusahaan Pelanggar Perlindungan Konsumen

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penipuan dalam proses jual beli masih sering terjadi di Indonesia.

Penipuan tersebut dapat berupa perbedaan barang yang ditampilkan pada iklan dengan kenyataan, barang yang dijual merupakan barang palsu maupun barang yang tidak dikirim oleh penjual.

Wawan Muslih yang merupakan wakil sekretaris DPC Peradi Solo menyampaikan beberapa pasal yang dapat dikenakan pada pelaku usaha bila memang melakukan penipuan tersebut.

"Kalau terkait dengan jeratan hukum, baik kepada pelaku usaha itu ada 2, variabel yang pertama itu bisa dia menjual barang yang tidak sesuai yang merugikan konsumen, sehingga konsumen berhak meminta ganti rugi, itu bisa melalui gugatan perdata,"

Baca: Pahami Hak serta Perlindungan yang Dimiliki Konsumen Dalam Kegiatan Jual Beli

Baca: Giat Operasi Perlindungan Konsumen, Polisi Temukan Produk Tanpa Cap Halal dan Tanggal Kedaluwarsa

"Yang kedua ketika pelaku usaha ternyata melanggar pasal terkait barang yang dijual bisa dijerat dengan pasal 62 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar dan pasal 63 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 500 juta." ungkap Wawan Muslih.

Ketika pelaku usaha menjual barang dengan membuat iklan, iklan yang dibuat harus jujur dan tidak ada unsur penipuannya.

Bila iklan tersebut terdapat unsur penipuan, Wawan Muslih menyampaikan pelaku usaha dapat dikenai pasal mengenai ITE apabila disebar melalui media massa.

Begitu juga bila iklan tersebut tidak disebar melalui media massa juga dapat dikenakan pasal 378 yaitu terkait penipuan.

Sehingga pelaku usaha yang melakukan penipuan bisa mendapat hukuman ganda dengan pasal perlindungan konsumen serta penipuan.

Simak selengkapnya pada video di atas! (*)

# Wawan Muslih # Peradi Solo # kegiatan jual beli

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda