Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Pahami Hak serta Perlindungan yang Dimiliki Konsumen Dalam Kegiatan Jual Beli

Minggu, 24 Oktober 2021 11:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wawan Muslih, SH yang merupakan wakil sekertaris DPC Peradi Solo menyampaikan landasan hukum serta hak yang dimiliki konsumen dalam kegiatan jual beli.

Peraturan terkait perlindungan konsumen diatur dalam berbagai perundang-undangan, mulai tentang perlindungan konsumen hingga terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.

"Sebenarnya ada beberapa peraturan perundang-undangan, yang pertama Undang-undang Dasar tahun 1945, yang kedua undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ketiga itu PP nomor 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen,"

"Bisa juga undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait dengan larangan praktek bermonopoli dan persaingan usaha." ungkap Wawan Muslih.

Konsumen dilindungi dengan beberapa undang-undang karena konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang atau jasa yang tidak merugikan konsumen itu sendiri.

Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki hak kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang dimaksud tidak sesuai.

Baca: Viral Video Gudang Shopee Ekspress di Jakut Terbakar Hebat, Begini Nasib Barang Milik Konsumen

Baca: Giat Operasi Perlindungan Konsumen, Polisi Temukan Produk Tanpa Cap Halal dan Tanggal Kedaluwarsa

Dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999 terdapat 9 poin hak yang dimiliki oleh konsumen.

Wawan Muslih menyebutkan beberapa poin yang terdapat dalam undang-undang yang dimaksud.

"Salah satunya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, yang kedua yaitu hak memilih barang atau jasa dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi dan jaminan, mendapatkan informasi terkait barang yang akan dibeli,"

'Konsumen juga memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik oleh pelaku usaha,"

Ketika konsumen dirugikan berhak menuntut ganti rugi terkait barang yang telah dibeli.

Simak selengkapnya pada video di atas! (*)

# Wawan Muslih # Peradi Solo # kegiatan jual beli

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved