TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi dan penyanyi Anji Manji telah menghirup udara segar setelah empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Anji Manji dibebaskan dari RSKO Cibubur, Kamis (21/10/2021) sore.
Anji Manji sudah selesai menjalani hukuman dan dibenarkan Erie lewat unggahan di akun Instagram @erie_nya.
Erie, kakak Anji Manji, mengunggah foto sedang bersama Anji Manji yang sudah pakai busana rapi dan siap kembali ke rumah berkumpul bersama keluarga.
"Ya Allah, ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy! Segera berkarya untuk INDONESIA. @duniamanji," tulis Erie di akun Instagramnya dikutip Wartakotalive.com.
Baca: Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Ini Penjelasan Jaksa terkait Masa Hukuman Anji Manji
Saat dihubungi Kamis (21/10) petang, Erie membenarkan bebasnya Anji Manji.
"(Anji Manji dibebaskan) Dijemput Wina Natalia," kata Erie.
Anji Manji dinyatakan bersalah dan divonis empat bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Baca: Akui Kesalahan, Anji Manji Ingin Segera Selesaikan Masa Hukuman Rehabilitasi: Sudah Kangen Keluarga
Musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu dinyatakan terbukti bersalah menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri pada 11 Oktober 2021.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menutut hukuman lima bulan rehabilitasi.
Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya milik Anji Manji seberat 30 gram.(*)
# Anji Manji # rehabilitasi # RSKO Cibubur # Erie # Wina Natalia
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anji Manji Dibebaskan Setelah 4 Bulan Jalani Rehabilitasi, Dijemput Wina Natalia dari RSKO Cibubur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.