Kamis, 15 Mei 2025

Selebriti

Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Ini Penjelasan Jaksa terkait Masa Hukuman Anji Manji

Senin, 11 Oktober 2021 21:27 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Anji Manji dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba.

Vonis tersebut disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (11/10/2021).

Sampai saat ini Anji Manji sudah lebih dari empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dikutip dari Wartakota pada Senin (11/10/2021), Anji Manji baru saja divonis bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Ia dijatuhi vonis empat bulan rehabilitasi.

Sampai saat ini Anji sudah lebih dari empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Maruszama belum dapat memastikan bebasnya Anji.

Alif mengatakan hal tersebut saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin siang.

"Yang jelas nggak bebas hari ini," kata Alif Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin siang.

Vonis hakim itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa.

"Berapa sisa masa hukumannya, harus dihitung dulu dari awal (saat ditangkap)," ujar Alif Maruszama.

Alif Maruszama menjelaskan sisa hukuman Anji, harus dihitung terlebih dahulu dari awal saat penangkapan.

Atas vonis hakim itu Anji Manji menerima dan tidak menyampaikan keberatan.

"Saya terima (vonis hakim)," ucap Anji Manji mengangguk.

Menurut Alif Maruszama, selama empat bulan menjalani rehabilitasi, Anji mulai terlihat sehat baik fisik maupun psikis.

Selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, musisi berusia 43 tahun itu mengalami banyak perubahan.

Alif mengatakan jika Anji sudah tidak ketergantungan narkoba lagi.

"Dia juga sudah tidak ketergantungan narkoba lagi," ucap Alif Maruszama.

Anji Manji bahkan mengaku kapok mengonsumsi ganja.

"Dia (Anji Manji) tidak ingin mengulanginya. Dia lebih paham apa yang dirasakan akibat narkotika," ujar Alif Maruszama.

Anji Manji ditangkap polisi di studionya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Polisi menyita narkotika jenis ganja dan jenis narkotika lain milik Anji Manji seberat 30 gram.

Anji Manji mendapat ganja setelah memesan dari situs online.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anji Manji Terima Vonis 4 Bulan Rehabilitasi, Kapan Selesai Jalani Masa Hukuman dan Dibebaskan?

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved