TRIBUN-VIDEO.COM - Aparat dari Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menangkap 59 orang pelaku pengelola situs judi online.
Omzet yang didapatkan mereka mencapai Rp20 juta perhari.
Kegiatan pengelolaan situs judi online ini mereka lakukan di sebuah ruko lantai 3 nomor 38 B di Komplek Pemuda City Walk di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Ke 59 pelaku yang ditangkap ini, terdiri dari 51 orang wanita dan 8 pria.
Baca: Polda Riau Bongkar Sindikat Penyelundupan Narkoba, Sita 189 Sabu dan Kejar Pengendali Asal Malaysia
Mereka diamankan pada Sabtu (16/10/2021) lalu.
Kesemuanya merupakan warga Pekanbaru, Provinsi Riau.
Perbuatan dan keberadaan para pelaku ini berhasil diketahui polisi. Sehingga mereka semua akhirnya diamankan.
Para pelaku ini diketahui bersama-sama mengelola 2 situs judi online. Di antaranya jaya89.net dan juga AFK77.org.
Operasional AFK7.org dilakukan di lantai 2 ruko, dan jaya89.net di lantai 3 ruko.
Mereka memiliki peran masing-masing. Diantaranya 49 orang sebagai telemarketing, 6 sebagai customer service, 1 orang admin, 1 orang penjaga, dan 2 orang OB. Mereka dijanjikan gaji Rp3 juta perbulan perorang, ditambah bonus-bonus tertentu.
Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya handphone dan laptop masing-masing 51 unit, lalu komputer 16 unit, printer 2 unit, SIM Card 50 buah, dan buku tabungan milik pribadi yang mereka beli Rp2 juta per rekening.
"49 orang telemarketing tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat konferensi pers, Senin (18/10/2021) sore, langsung di lokasi penggerebekan.
Lanjut Sunarto, member yang berhasil mereka ajak untuk bergabung dan bermain judi online di situs yang mereka kelola, mencapai 808 orang.
2 situs judi online tersebut baru dibuka dan beroperasi sejak 10 Oktober 2021 lalu.
Dibeberkan Sunarto, inisiator situs judi online ini adalah seorang pria bernama Feri, yang berdomisili di Jakarta.
Keberadaan Feri kini sedang dicari.
Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.
Feri meminta kepada pelaku Hendri untuk membuka situs judi online bersama pelaku Sofyan dan pelaku Martoni.
"Sofyan ini bertugas mengurus customer service dan Martoni untuk mengawasi kegiatan telemarketing," sebut Sunarto.
Lanjut dia, Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5 ribu nomor handphone milik masyarakat kepada pengelola situs judi online.
Berikutnya, 49 orang petugas telemarketing mengeksekusi, dengan cara menghubungi nomor yang dimaksud untuk menawarkan bergabung bermain judi online.
"Masyarakat diajak lewat WhatsApp, lewat Telegram, lewat SMS, telfon, maupun live chat. Mereka (telemarketing) menawarkan 2 situs judi online tersebut. Mereka mengajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan hadiah uang yang dapat di-withdraw atau ditarik jika menang," urai Kabid Humas.
Baca: Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Polda Riau Gelar Vaksinasi Massal Campus to Campus
Para pelaku berikutnya membuat ID member customer untuk masyarakat yang mau ikut. Mereka lalu meminta customer melakukan deposit dengan cara transfer ke rekening beberapa bank yang ditentukan. Deposit bahkan mencapai jutaan setiap customer.
"Baru customer bisa bermain dengan memilih jenis permainan yang ada di 2 situs judi online. Customer memasang taruhan dari Rp200 ribu, sampai tak terhingga," ucapnya.
"Customer menunggu putaran otomatis oleh mesin, kemudian jika beruntung maka mendapatkan uang sesuai dengan pasangan taruhan. Sebaliknya jika tidak beruntung, maka uangnya hilang," imbuh Sunarto.
Dibeberkan Sunarto, dalam pengelolaan situs judi online, mereka menggunakan jaringan internet dengan kapasitas dan kemampuan besar.
Pelaku dipaparkan Sunarto, dijerat Pasal 303 KUHP junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Penggerebekan Judi Online di Pekanbaru, Omset Rp 20 Juta Per Hari, Pelaku Sewa Ruko di Jalan Pemuda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.