TRIBUN-VIDEO.COM - Bank Indonesia (BI) menanggapi sebuah unggahan video mengenai uang pecahan Rp 50.000 dengan cap "ADS" yang ramai diperbincangkan di jagat media sosial.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @mommaadam itu menunjukkan uang pecahan Rp50.000 dengan cap ADS yang ditolak penggunaannya untuk transaksi.
"Guys mohon info dong ada yang tahu nggak arti dari cap ADS di duit itu? Jadi aku tadi ngambil uang di ATM Rp1.500.000 ternyata semuanya ada cap itu. Dan gara-gara ada cap itu aku ke farmasi ditolak duitnya," ujar akun tersebut, dikutip Senin (18/10/2021).
Baca: Viral Video Tak Senonoh Siswi SMP Bersama 2 Pria Tayang Live di Facebook, Disaksikan Ibu hingga Syok
Baca: Viral Video Petugas Copoti Stiker Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Nabawi, Pembatasan Dilonggarkan
Merespons hal tersebut, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengaku, dirinya baru pertama kali melihat uang dengan cap seperti itu.
Ia menegaskan, bank sentral tidak pernah memberikan cap terhadap uang kertas yang diedarkan.
"Saya baru lihat ini. Enggak tahu juga makna ADS itu apa. BI tidak mengecap uang. Jadi kalau dari BI, uang layak edar tidak dicap," kata Junanto kepada Kompas.com.
Meskipun demikian, Junanto mengatakan, selama uang tersebut asli maka uang tersebut masih layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi.
"Sepanjang uang itu asli maka merupakan alat bayar yang sah di Indonesia," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral soal Uang dengan Cap "ADS", BI: Kami Tidak Mengecap Uang yang Beredar"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.