TRIBUN-VIDEO.COM - Badrus Zaman yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah menjelaskan beberapa pasal yang dapat dikenakan terkait pelanggaran di media sosial.
Selain menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), polisi juga dapat menggunakan pasal lain untuk menjerat pelaku kejahatan di media sosial.
"Untuk aturan hukum kasus itu adalah tentang pasal 27 ayat 3 undang-undang transaksi elektronik, lalu kemudian tentang KUHP karena nanti menyangkut masalah misalnya pencemaran nama baik," ungkap Badrus Zaman.
Badrus Zaman menambahkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut masih ada kaitannya UU ITE.
Pelanggaran yang banyak ditemui di media sosial seperti perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan yang menyinggung orang lain berkaitan agama, ras, serta politik.
Baca: Perbedaan Fungsi dan Tugas Polisi Virtual dengan Polisi Siber, Ini Penjelasan dari Ahli Hukum
Kasus-kasus tersebut tidak hanya dapat dikenakan pasal ITE namun juga dapat dikenakan KUHP tergantung kasus yang terjadi.
Ia menambahkan agar masyarakat tidak terjerat hukum terkait permasalahan di media sosial, harus berhati-hati dan menggunakan media sosial dengan baik.
Adanya polisi siber dapat membuat kasus seperti berita bohong, dapat semakin diminimalisir.
Hal tersebut karena polisi siber dapat mendeteksi berita tersebut terlebih dahulu.
Bila memang terbukti menyebarkan berita bohong akan mendapat peringatan untuk menghapus postingan atau berita tersebut.
Selengkapnya simak pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.