TRIBUN-VIDEO.COM - Tawaran pinjaman online (pinjol) kerap masuk lewat pesan singkat baik itu lewat SMS atau pesan pesan WhatsApp (WA).
Tak hanya sekali dua kali, pesan tawaran tersebut bisa berkali-kali masuk dengan nomor yang berbeda.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tawaran pinjaman online melalui pesan singkat merupakan lembaga pinjaman online ilegal.
Chairul Sadad yang merupakan ketua pusat bantuan hukum Peradi Solo mengungkapkan sms dari orang tidak dikenal dengan menawarkan pinjaman online ataupun iklan produk tertentu bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi.
"Ini seperti badan hukum atau kaitannya dengan perusahaan yang mengirimkan broadcast sms, seperti contohnya ada diskon, seperti itu untuk saat ini sudah hal biasa,"
"Orang ini cuma memberikan iklan ya, tidak datanya pribadi seperti nama, alamat, umur, nomor KTP, mungkin tidak seperti itu," ujar Chairul Sadad.
Baca: Cara Perusahaan Pinjol Ilegal Tagih Utang Kliennya, Kirim Konten Pornografi hingga Ancaman Langsung
Baca: Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City Digrebek, Penagih Kerap Kirim Gambar Porno ke Peminjam
Chairul Sadad menganjurkan bila masyarakat terganggu dan agar tidak terjerat dengan pinjaman online lebih baik memblokir nomor tersebut.
"Kalau saya pribadi akan memblokir nomor itu,"
"Jadi kita sering ya segala macam (sms dari nomor tidak dikenal), karena belum tentu mereka mengirimkan itu dengan mencari data pribadi kita, terkadang mereka acak saja mengirim itu," ungkap Chairul Sadad.
Memblokir nomor tersebut juga untuk menghemat waktu serta agar tidak merugikan semua pihak.
Hal tersebut juga merupakan salah satu penanganan cepat yang dapat masyarakat lakukan bila merasa terganggu
Karena hal tersebut merupakan cara beriklan dan bukan termasuk dalam pencurian data dengan cara broadcast SMS.
Hal tersebut merupakan sebuah hal biasa pada era digital pada saat ini.
Lapor pada pihak berwajib adalah cara yang paling tepat.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.