TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah adanya ancaman dari pihaknya kepada korban dugaan pelecehan seksual berinisial MS untuk mencabut laporan di kepolisian.
Hal tersebut menanggapi kuasa hukum MS yang mengklaim bahwa pihaknya mendapatkan ancaman itu dan berupaya mendamaikan MS dan terduga pelaku.
Dilansir oleh Kompas.com, pihak KPI akan terus mendukung Proses hukum yang berjalan di kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh MS.
Baca: Korban Perundungan Kirim Surat ke KPI terkait Kasus Pelecehan di Kantor, Begini 3 Permintaan MS
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia.
Irsal membantah jika pihaknya telah mengancam korban MS untuk mencabut laporan kasus pelecehan yang menimpanya di kantor.
“Posisi KPI jelas sejak awal mendorong ini diselesaikan oleh kepolisian,” kata Irsal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, Irsal mengatakan, KPI tidak memiliki kepentingan untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur hukum, termasuk upaya mendamaikan korban dan terduga pelaku.
Baca: Ketua KPI Jawa Timur Menyarankan Lesti Kejora dan Rizky Billar Minta Pendapat ke MUI Soal Nikah Siri
“Kita juga tidak berkepentingan untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum karena sejak awal sudah ditangani kepolisian karena ada dugaan pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari MS, Muhammad Mualimin mengklaim kliennya kembali mendapat ancaman agar mencabut laporan polisi dan mau berdamai dengan terduga pelaku.
Mualimin mengatakan ancaman itu datang dari seorang pejabat di KPI pusat.
Pejabat tersebut secara halus menyampaikan bahwa MS bisa saja diberhentikan dari KPI jika tidak mau mencabut laporannya.
"Ada sedikit nada ancaman halus kalau seandainya ingin tetap bekerja di KPI harus mau berdamai dengan pelaku dan tidak meneruskan ini ke Proses hukum," kata Mualimin saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).
Mualimin menyebut MS sempat khawatir dengan ancaman itu, namun akhirnya ia tetap teguh untuk melanjutkan ke Proses hukum setelah mendapatkan dukungan dari tim kuasa hukumnya.
Baca: Kondisi Terkini Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual, Dikabarkan Alami PTSD hingga Tiba-tiba Teriak
Mualimin juga memastikan pihaknya akan mengawal MS agar tidak diberhentikan secara semena-mena dari KPI.
Diketahui, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Pihak KPI dan kepolisian baru bergerak setelah kasus itu viral.
Baca: Tim Kuasa Hukum Korban Pelecehan Pegawai KPI Minta Akses Pemulihan Psikologis bagi Keluarga MS
KPI kini telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakarta Pusat telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPI Bantah Ancam Korban Kekerasan Seksual untuk Cabut Laporannya
# TRIBUNNEWS UPDATE # KPI # pelecehan seksual # Komisi Penyiaran Indonesia # Perundungan # Proses hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.