Detik-detik Penggerebekkan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Puluhan Karyawan Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Maraknya praktik pinjaman online yang dijalankan oleh fintech ilegal membuat resah masyarakat.

Tim Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sindikat pinjaman online (pinjol) di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) kemarin . Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan fintech.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan ruko itu dilakukan atas laporan masyarakat. Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menggerebek kantor sindikat pinjol.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," katanya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca: Kronologi Penggerebekan Panti Pijat di Solo Khusus Gay, Diduga terlibat Prostitusi Sesama Jenis

Dari hasil penyelidikan sementara, Tim Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor fintech itu bodong alias ilegal. Polisj sudah melakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan langsung dilakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui latar belakang perusahaan pinjol tersebut, manajemen hingga jumlah korban-korban yang masuk dalam jerat perusahaan pinjol tersebut

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda