TRIBUN-VIDEO.COM - Taryadi (43), Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh.
Ketua F-Kamis tersebut diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, peran dari Taryadi adalah orang yang menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Menurut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.
Baca: Minta Kejelasan soal Sengketa Lahan PT Sentul City, Kuasa Hukum Rocky Gerung Datangi BPN/ATR Bogor
Baca: Tanah Digusur PT Sentul City, Rocky Gerung bersama Warga Bojong Koneng Adukan Sengketa ke Komnas HAM
Namun, aparat justru diadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Karena itu kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
Masih dikatakan AKBP M Lukman Syarif, dalam insiden berdarah itu, pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka.
Selain Taryadi, pengurus F-Kamis, yakni ERYT (43) dan DRYN (46), serta anggota F-Kamis, SBG (48) dan SWY (51), ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka lainnya masih buron, tapi sudah kami kantongi nama-namanya," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERKUAK, Peran Ketua F-Kamis yang Juga Anggota DPRD, Tersangka Tragedi Berdarah Lahan Tebu Indramayu
# DPRD Indramayu # lahan tebu # sengketa tanah # LSM # AKBP M Lukman Syarif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.