TRIBUN-VIDEO.COM - Setiap warga negara berhak bekerja dan mendapatkan kehidupan yang layak.
Dalam hubungan kerja, timbul lah hak dan kewajiban bagi karyawan maupun perusahaan.
Tak sedikit polemik bisa muncul di antara keduanya.
Seperti kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Terungkap kisah yang dialami seorang pegawai, dimana besaran gajinya tiba-tiba terpotong.
Perusahaan memotong gaji dengan alasan sang pegawai sempat tak masuk kerja beberapa hari.
Padahal, pegawai absen dengan izin sakit.
Melihat kasus di atas, bagaimana hukum melindungi gaji yang sudah menjadi hak seorang karyawan?
Kita akan membahasnya bersama Advokat Wahono,S.H di Kacamata Hukum dalam tema Hukum Perlindungan Gaji Karyawan.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.