TRIBUN-VIDEO.COM -Mengadopsi anak merupakan pilihan lain pasangan suami istri demi melanjutkan garis keturunan.
Bahkan kerap terjadi di masyarakat, pasangan suami istri memilih untuk mengangkat anak dari saudaranya sendiri. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Simak penjelasannya dari Advokat sekaligus Praktisi Hukum Suharno, S.H. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Perjanjian Hukum Sewa Kendaraan
Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Bullying
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.