Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Bullying
TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan perundungan atau dikenal bullying masih mendarah daging di budaya masyarakat.
Biasanya bullying terjadi karena adanya faktor senioritas.
Aksi bullying bisa timbul dimana saja, dari sekolah hingga perkantor.
Seperti kasus yang menimpa seorang pegawai lembaga pemerintahan yang viral baru baru ini.
Baca: Viral Video Aksi Bullying Remaja di Lebong Bengkulu, Korban Ditendang Berkali-kali dan Dimintai Uang
Baca: Orangtua Ayu Ting Ting Dinilai Arogan & Langgar PPKM saat Temui Pelaku Bullying, Dibela Hotman Paris
Pegawai berinisial MS ini diduga menjadi korban bullying dan pelecehan seksual.
Ironisnya, korban dan pelaku merupakan sesama rekan kerja pria.
Lantas, seperti apa hukum yang mengancam pelaku tindakan bullying?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema 'Sanksi Pelaku Bullying'.(*)
# pelecehan seksual # korban bullying # Kacamata Hukum
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Kiai Ashari Menghilang seusai Mangkir, Polisi Sebut Hilang Kontak dengan Keluarga & Pengacara
Rabu, 6 Mei 2026
Viral
Berani Lawan! Wanita Jambak dan Labrak Pelaku Pelecehan di KRL Jakarta Kota-Nambo
Selasa, 5 Mei 2026
Viral News
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Korban Berani Jambak & Melawan Pelaku Hingga Kabur
Senin, 4 Mei 2026
Viral
Viral Pria Intip Rok Penumpang KRL dari Bawah Peron Stasiun Kebayoran, KCI Beri Penjelasan
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.