Sabtu, 23 Mei 2026

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Bullying

Senin, 6 September 2021 21:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan perundungan atau dikenal bullying masih mendarah daging di budaya masyarakat.

Biasanya bullying terjadi karena adanya faktor senioritas.

Aksi bullying bisa timbul dimana saja, dari sekolah hingga perkantor.

Seperti kasus yang menimpa seorang pegawai lembaga pemerintahan yang viral baru baru ini.

Baca: Viral Video Aksi Bullying Remaja di Lebong Bengkulu, Korban Ditendang Berkali-kali dan Dimintai Uang

Baca: Orangtua Ayu Ting Ting Dinilai Arogan & Langgar PPKM saat Temui Pelaku Bullying, Dibela Hotman Paris

Pegawai berinisial MS ini diduga menjadi korban bullying dan pelecehan seksual.

Ironisnya, korban dan pelaku merupakan sesama rekan kerja pria.

Lantas, seperti apa hukum yang mengancam pelaku tindakan bullying?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema 'Sanksi Pelaku Bullying'.(*)

# pelecehan seksual # korban bullying # Kacamata Hukum

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved