Tak Lulus TWK, 57 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Sebut Pemberhentian Bukan Putusan Sepihak Pimpinan

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terkait dengan dinonaktikannya 57 pegawai KPK pada Kamis (30/9/2021), Wakil Ketua KPK memberikan tanggapan.

Pemberhentian disebut bukan merupakan putusan sepihak dari pimpinan KPK.

Keputusan diambil atas dasar rapat gabungan antara KPK dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.

Dilansir Tribunnnews.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, memberikan keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021).

Ia memastikan bahwa 57 pegawai yang dinonaktifkan bukan sepihak keputusan pimpinan.

Berdasar dengan rapat dengan beberapa pihak, pemecatan memang merupakan keputusan bersama antarinstansi.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain," sebut Alex.

Baca: Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka KPK

Baca: KPK Klaim Sudah Berjuang Pertahankan 57 Pegawainya namun Pemberhentian Tidak Bisa Dibendung

Keputusan harus dihormati, lantaran KPK mengaku bukan lembaga yang mengatur tentang kepegawaian ASN.

Ia mengaku hanya berwenang untuk melantik.

Terkait dokumen kepegawaian negara disebut bukan ranah dari KPK.

"Masalah pelantikan mudah, sepanjang Kemenpan RB membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai KPK, dan BKN memberikan NIP," kata Alex.

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan pegawai KPK telah dinonaktifkan dan meninggalkan Gedung Merah Putih pada Kamis (30/9/2021).

Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK dan harus di nonaktifkan diwarnai dengan suasana haru. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan

# Gedung Merah Putih # pegawai KPK # Alexander Marwata  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda