Tribunnews Update
KPK Ultimatum kepada Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita untuk Penyidikan: Dikenakan Pasal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada semua pihak yang mencoba menghalangi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Peringatan ini disampaikan KPK setelah Mbak Ita dikabarkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan, tapi batal hadir ke Gedung Merah Putih KPK akibat dilarikan ke rumah sakit.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut. Dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Tessa menyebut KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun, bila memang ada upaya untuk menghalangi kehadiran Ita di KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK
Reporter: alfin wahyu
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Israel Diterjang Banjir, Netanyahu Murka Ancam Balas Serangan Houthi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
6 hari lalu
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Beri Pesan pada Istri yang Baru Dinikahi: Jaga Diri
6 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Maklum Juru Bicara Presiden Salah Bicara saat Beri Pernyataan, Maklumi karena Baru Menjabat
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.