Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka KPK

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Agung Tri Laksono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (30/9/2021).

Mereka diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ) dan Ari Yoca Setiadi (AYS).

Selanjutnya, Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), dan Mardiansyah (MD).

Serta, Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan kesepuluh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama dan menjerat enam orang sebelumnya.

Enam tersangka yang dimaksud adalah Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlan Suryadi yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dilansir oleh Trinunnews.com, saat ini KPK telah mengumpulkan data dan mengantongi bukti awal yang cukup serta didukung adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal.  

Oleh karenanya, KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (30/9/2021).

Menurut Alexander, para tersangka diduga menerima uang agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Alexander.

Para tersangka baru tersebut diduga menerima uang total Rp5,6 miliar yang diberikan secara bertahap.

“Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021 mendatang.(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com/ Agung)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Berjejer Pakai Rompi Oranye KPK

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Anggota DPRD # Muara Enim # TRIBUNNEWS UPDATE

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda